AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Environmental Impact Assessment), merupakan reaksi terhadap
kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi
ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa
gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta
menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan. Banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk
menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun
1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak.
b. luas wilayah persebaran dampak.
c. intensitas dan lamanya dampak
berlangsung.
d. banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak.
e. sifat kumulatif dampak.
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya
(irreversible) dampak.
2. TUJUAN DAN
FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan
yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan
pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
- Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
- Sebagai Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
- Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
- Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
JENIS – JENIS
AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang
dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah
studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis
kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi
kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai
kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor,
adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari
berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi
kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama
lain.
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang
wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok
parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun
1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.
PROSEDUR AMDAL
Berkenaan dengan prosedur/tata laksana
AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang
perlu ditempuh seperti berikut :
Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi
(KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL.
Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh
komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak
memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai
sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Pemrakarsa membuat dokumen Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung
jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai
AMDAL untuk dinilai.
Parameter AMDAL
Didalam parameter AMDAL terdapat
beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen
Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan
Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan
undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis
salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok
agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan
pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu.
Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan
yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber
informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen
penting, yaitu
• Kerangka Acuan (KA) - Sebagai dasar
pelaksanaan studi AMDAL.
• Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) -
Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif
dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
• Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) -
Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
• Executive Summary - Memuat ringkasan
dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
1.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
2.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat
ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan
daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar
kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 11 Tahun 2006
3.Apabila kegiatan tidak tercantum
dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PROSES AMDAL DALAM HPP
Menurut suatu artikel proses AMDAL
dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan
merumuskan arahan RKL/RPL.
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES
AMDAL
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang
bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum
yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
• Masyarakat yang berkepentingan,
masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan
tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif
yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia.
Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif
lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka
rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
CONTOH KASUS AMDAL
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal
26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT.
lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan
kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam
melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan
pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan
lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek
ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah
tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang
ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air
sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan
masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan,
berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya,
Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL
merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah
kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk
sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.
KESIMPULAN:
Menjaga kelestarian lingkungan merupakan kewajiban kita sebagai manusia. Tanpa adanya kesadaran dalam diri kita untuk menjaga lingkungan, hal tersebut akan berdampak buruk, bukan hanya terhadap lingkungan, tapi terhadap diri kita sendiri. AMDAL merupakan salah satu bentuk aturan yang diciptakan untuk menjaga lingkungan. AMDAL harus dipatuhi agar pembangunan di bumi dapat terus berlanjut dengan tidak mengindahkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
SUMBER:
https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar