Senin, 06 Februari 2017

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)



AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)

PENGERTIAN AMDAL
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak.
b. luas wilayah persebaran dampak.
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
e. sifat kumulatif dampak.
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
  • Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Sebagai Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan
  • Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
  • Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan

JENIS – JENIS AMDAL
Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.

PROSEDUR AMDAL
Berkenaan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Ketentuan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 sudah menetapkan mekanisme yang perlu ditempuh seperti berikut :

Pemrakarsa membuat Kerangka Referensi (KA) untuk pembuatan dokumen AMDAL. Lalu di sampaikan pada Komisi AMDAL. Kerangka Referensi itu diolah selama 75 hari kerja mulai sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Bila lewat waktu yang ditetapkan ternyata Komisi AMDAL tak memberi respon, jadi dokumen Kerangka Acuan itu menjadi sah untuk dipakai sebagai dasar penyusunan ANDAL.
Pemrakarsa membuat dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), lalu di sampaikan pada lembaga yang bertanggung jawab untuk diolah dengan menyerahkan dokumen tersebut pada komisi penilai AMDAL untuk dinilai. 
Parameter AMDAL

Didalam parameter AMDAL terdapat beberapa studi yang harus dipelajari yaitu Komponen Geo-Fisik-Kimia, Komponen Biotis, Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya, dan juga komponen Kesehatan Masyarakat.Serta didalam parameter AMDAL terdapat beberapa peraturan undang-undang mengenai dampak lingkungan dan yang mendukung studi analisis salah satunya adalah tentang peraturan perumahan,pemukiman, lalu lintas,pokok-pokok agraria,konservasi Sumber daya Alam,dan sebagainya. Dan juga terdapat keputusan pemerintah tentang parameter AMDAL yang tidak bisa disebutkan satu-satu. Kesimpulannya adalah AMDAL merupakan studi kelayakan tentang dampak kerusakan yang wajib dianalisis bahkan dipelajari.

DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
• Kerangka Acuan (KA) - Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
• Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) - Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) - Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
• Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) - Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
• Executive Summary - Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL


HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
1.Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2.Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
3.Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4.Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006

PROSES AMDAL DALAM HPP
Menurut suatu artikel proses AMDAL dalam HPP yaitu secara garis besar melalukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.

PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
• Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
• Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
• Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.




CONTOH KASUS AMDAL
KASUS LUMPUR LAPINDO SURABAYA, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL
      
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.

KESIMPULAN:
Menjaga kelestarian lingkungan merupakan kewajiban kita sebagai manusia. Tanpa adanya kesadaran dalam diri kita untuk menjaga lingkungan, hal tersebut akan berdampak buruk, bukan hanya terhadap lingkungan, tapi terhadap diri kita sendiri. AMDAL merupakan salah satu bentuk aturan yang diciptakan untuk menjaga lingkungan. AMDAL harus dipatuhi agar pembangunan di bumi dapat terus berlanjut dengan tidak mengindahkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. 

SUMBER:
https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/

PERANAN PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN


 NAMA                                 : NURUL AZMI YUNINGSIH
NPM                                    : 28314257
KELAS                                  : 3TB04
MATA KULIAH                        : HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

SKEMA PROSES PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

Proses perencanaan fisik pembangunan memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Dalam salah satu artikel, Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. gagasan perencanaan fisik pemangunan ini dikhususnya kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama. sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan, yang bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan hari depan yang akan datang. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan pernecanaan fisik pembangunan di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang.



4 DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP 

1.LINGKUP NASIONAL

Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail. Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah, antara lain

- Dep. Pekerjaan Umum

- Dep. Perhubungan

- Dep. Perindustrian

- Dep. Pertanian

- Dep. Pertambangan

2.LINGKUP REGIONAL

Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain

- Dinas PU (Pekerjaan Umum)

- DLLAJR

- Kantor wilayah yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.

3.LINGKUP LOKAL

Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,  misalnya :

- Dinas PU

- Dinas Tata Kota

- Dinas Kebersihan

- Dinas Pengawasan Pembangunan Kota

- Dinas Kesehatan

- Dinas PDAM

4.LINGKUP SEKTOR SWASTA

Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan. Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk.



STUDI KASUS:

                Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalan tol dari Medan menuju Kuala Namu. "Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan," ucapnya kepada wartawan di VIP Room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembangunan jalan tol di Kuala Namu.

            Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun-tahun. Seharusnya, pembangunan infrastrukutur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu. "Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai-selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali kita lakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini," ujarnya.

            Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartawan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. "Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara-gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan-rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini," katanya.

Minta Diselesaikan

         Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga selalu bekerja sama dengan Badan Pertanahan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejauh ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalah sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan. "Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kualanamu," jelasnya.

     Terakhir ia juga mengatakan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalam mendukung program Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). "Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara-gara sengketa lahan," harapnya.



Kesimpulan:

Peran Perancangan untuk membangun suatu daerah mempunyai tingkatan tersendiri dalam mengaturnya. Namun yang terpenting adalah kepentingan yang dilakukan untuk membangun harus sesuai dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, dari ruang lingkup lokal hingga ruang lingkup yang lebih luas. Karena pembangunan dalam suatu daerah tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah namun juga akan sangat menguntungkan bagi masyarakat di lingkungan tersebut.



SUMBER:

http://windasetianingsih.blogspot.co.id/2017/01/hukum-pranata-pembangunan-peranan.html

http://www.academia.edu/9149394/Perencanaan_Pembangunan