Rabu, 16 November 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN ANTARA PIHAK TERKAIT

PENGERTIAN KONTRAK
Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak adalah :
                      PIHAK KESATU                : Pengguna Jasa
                      PIHAK KEDUA                  : Penyedia Jasa



ADMINISTRASI KONTRAK
                Administrasi Kontrak merupakan upaya pengelolaan atas kontrak dalam periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan hak dari masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak tersebut.
                Bagi kontraktor Administrasi Kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar tercapai target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh laba, citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan pekerjaan.
                Dan bagi pengguna jasa Administrasi kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.



KEDUDUKAN KONTRAK DALAM HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum, perjanjian merupakan  undang-undang bagi pihak-pihak yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
•       Pihak I tidak menyerahkan lahan tepat waktu
•       Pihak I tidak membayar tepat waktu
•       Pihak II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu
•       Pihak II tidak memenuhi persyaratan bangunan

Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor harus :
•       Menyelenggarakan mutu pelaksanaan sesuai persyaratan
•       Memahami serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak

DOKUMEN KONTRAK
Dokumen Kontrak secara lengkap terdiri atas :
a. Dokumen Tender, meliputi :
       -  Undangan tender
       -  Petunjuk kepada peserta tender
       -  Formulir penawaran dan lampirannya
       -  Syarat-syarat umum dan khusus
       -  Speseifikasi Tehnik
       -  Gambar Tender
       -  Daftar item dan kuantitas pekerjaan
       -  Addendum
b. Surat Penunjukan
c. Surat Perjanjian
d. Syarat-syarat Perjanjian
e. Rincian Pekerjaan dan Harga
f.  Dokumen lain : Berita Acara Aanwijzing (Risalah Penjelasan),
    Berita Acara Klarifikasi, data penyelidikan tanah, dan lain-lain

ANATOMI/ISI KONTRAK
Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan tentang :
1)     Para Pihak, menjelaskan tentang :
a.  Nama Instansi / Badan Usaha atau Usaha/ Orang Perorangan
b.  Nama Wakil / Kuasa atau Sertifikat Keahlian dan ketrampilan bila Usaha Perorangan
c.  Tempat kedudukan dan alamat usaha
2)     Rumusan pekerjaan, menguraikan tentang :
a.     Pokok-pokok pekerjaan
b.     Volume pekerjaan
c.     Nilai pekerjaan, dan ketentuan untuk penyesuaian harga
d.     Pekerjaan tambah kurang
e.     Tata cara penilaian hasil pekerjaan untuk pembayaran
f.      Jangka waktu pelaksanaan
3)       Pertanggungan
Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban penyedia jasa :
a.      Pembayaran uang muka : dengan jaminan uang muka
b.     Pelaksanaan pekerjaan : dengan jaminan pelaksanaan 
c.      Hasil pekerjaan : dengan ditahan sebagian pembayarannya (retensi)
d.     Tenaga kerja : dengan asuransi tenaga kerja
e.     Tuntutan pihak ketiga : dengan jaminan asuransi
f.       Kegagalan bangunan : dengan jaminan asuransi 
Dalam pertanggungan diatas dicantumkan :
a.    Nilai jaminan / pertanggungan
b.    Jangka waktu pertanggungan
c.     Prosedur pencairan / pengembalian jaminan
d.    Hak & kewajiban masing-masing pihak 
Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban Pengguna Jasa:
a.     Pengguna Jasa Pemerintah, dengan dokumen ketersediaan anggaran
b.     Pengguna Jasa Non Pemerintah, dengan jaminan Bank atau bentuk lain yang disepakati para pihak
4)       Tenaga Ahli, menjelaskan tentang :
a.       Persyaratan klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli
b.       Prosedur penerimaan dan atau pemberhentian tenaga ahli
c.        Jumlah tenaga ahli
5)         Kewajiban & Hak masing-masing pihak, meliputi :
a.        Kewajiban & Hak Pengguna Jasa
b.       Kewajiban & Hak Penyedia Jasa
6)         Cara Pembayaran, berisi uraian tentang :
a.       Volume fisik pekerjaan yang bisa dibayar
b.       Cara/tahapan pembayaran hasil pekerjaan
c.        Jangka waktu pembayaran 
d.       Besarnya potongan retensi, angsuran pengembalian uang muka
e.       Denda keterlambatan pembayaran
7)       Pekerjaan tambah dan kurang, menjelaskan tentang :
a.        Definisi pekerjaan tambah kurang
b.       Dasar timbulnya pekerjaan tambah kurang
c.        Dampaknya terhadap harga kontrak
d.       Dampaknya terhadap waktu pelaksanaan
e.       Cara pembayaran pekerjaan tambah
8)       Ketentuan mengenai cidera janji (wan prestasi)
a.  Bentuk cidera janji
oleh Penyedia Jasa : 
 i.  tidak menyelesaikan pekerjaan
 ii. tidak menyerahkan hasil pekerjaan
• oleh Pengguna Jasa
 i.   terlambat serahkan lahan, sarana pelaksanaan
 ii.  terlambat membayar
 iii. tidak membayar
b.  Bila satu pihak cidera janji, pihak lainnya mendapat kompensasi berupa antara lain :
 i.  perpanjangan waktu
 ii.  penggantian biaya
 iii. pemberian ganti rugi
 iv.  perbaikan hasil pekerjaan
9)       Penyelesaian perselisihan
Dalam hal penyelesaian perselisihan kontrak, didalamnya memuat ketentuan :
a.   penyelesaian menggunakan lembaga peradilan, yaitu melalui pengadilan sesuai Hukum Acara Perdata, atau Pengadilan Niaga
b.   penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, yaitu melalui upaya mediasi atau konsiliasi, atau arbitrase
10)   Ketentuan mengenai pengakhiran/pemutusan kontrak, menguraikan tentang :
a.    bentuk pemutusan yang disepakati, atau pemutusan sepihak
b.    kewajiban dan hak masing-masing pihak sebagai konsekuensi dari adanya pemutusan kontrak
11)   Ketentuan mengenai keadaan memaksa (force majeure), meliputi :
a.  risiko-risiko khusus yg disepakti sebagai keadaan memaksa
b.  kewajiban & hak masing-masing pihak bila terjadi keadaan memaksa
12)   Kewajiban para pihak dalam hal kegagalan bangunan, menjelaskan tentang :
a. jangka waktu pertanggung jawaban kegagalan bangunan
b. bentuk tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan
13)   Ketentuan mengenai perlindungan pekerja, meliputi :
  1. kewajiban memenuhi ketentuan perundangan
  2. bentuk tangung jawab dalam perlindungan pekerja
14)   Ketentuan mengenai aspek lingkungan, menjelaskan tentang :
  1. kewajiban memenuhi ketentuan perundangan
  2. bentuk tangung jawab mengenai gangguan terhadap lingkungan dan manusia
15)   Ketentuan-ketentuan lain diantaranya  :
  1. mengenai hak atas kekayaan intelektual (hak cipta/paten)
  2. mengenai pemberian insentif
  3. mengenai sub penyedia jasa (sub kontraktor) dan pemasok
  4. mengenai penggunaan dua bahasa
  5. bahwa kontrak konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku

PERUBAHAN PERJANJIAN
Terhadap suatu perjanjian/kontrak dimungkinkan adanya perubahan, yaitu :
•          Perjanjian Amandemen (amendment contract)
                bila ada satu atau lebih ketentuan harus dirubah (misalnya perubahan waktu pelaksanaan)
•          Perjanjian Addendum (addendum contract)
                bila ada tambahan ketentuan baru (misalnya tambahan biaya eskalasi)
•          Perjanjian Suplemen (supplementary contract)
                bila ada tambahan ketentuan diluar substansi kontrak

KONSEKUENSI ATAS WAN PRESTASI
Perlu disadari bahwa bagi kedua pihak ada konsekuensi :
Bagi Pihak Kedua : kesalahan memenuhi ketentuan kontrak (wan prestasi) akan menimbulkan risiko biaya tanpa imbalan pendapatan
Bagi Pihak Pertama : kesalahan memenuhi ketentuan kontrak (wan prestasi) akan menimbulkan risiko klaim dari Pihak Kedua, yang akan menambah Anggaran Proyek
Agar hal tersebut tidak terjadi, kontraktor harus :
1.         Menyelenggarakan mutu pelaksanaan yang baik
2.         Memahami & menerapkan ketentuan kontrak

SUBSTANSI/ISI KONTRAK YANG PERLU DIWASPADAI
1)       Pembayaran
a.        Jaminan pembayaran, bila tidak ada jaminan pembayaran dari Pihak I bisa timbul masalah dalam kelancaran pembayaran prestasi pekerjaan
b.       Pembayaran berdasarkan bagian pekerjaan yang harus selesai penuh (sistim mile – stone). Bila dalam penyelesaian penuh dari suatu bagian pekerjaan menemui kendala, maka pembayaran atas bagian tersebut akan bermasalah
c.        Pembayaran sistim progres payment dengan nilai besar 25 %, 50 %. 75 %, 100 %, hal ini akan menuntut Pihak II mempunyai modal kerja yang cukup besar
d.       Tidak ada uang muka, menyebabkan Pihak II harus menyediakan modal kerja yang cukup besar
2)       Pekerjaan tambah kurang
Didalam menangani pekerjaan tambah kurang perlu diperhatikan :
a.       Segera konfirmasi perubahan tersebut sehingga formal / sah
b.       Dibuat analisis dampak pekerjaan tambah kurang tersebut pada harga dan waktu kontrak
c.        Segera ajukan perubahan biaya sampai final
d.       Setelah secara legal disetujui baru pekerjaan tambah kurang dilaksanakan (idealnya begini)
3)       Sanksi dan Denda
a. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan (satu permil sehari) diberi batas maksimum 5% dari nilai kontrak
b. Bila denda keterlambatan diterapkan secara parsial, harus manjadi perhatian untuk tidak dilanggar
c. Perlu mencantumkan kompensasi untuk keterlambatan pembayaran
d. Perlu dicantumkan ketentuan tentang batas keterlambatan dalam  pembayaran  dengan  sanksi :
•  Penyedia     Jasa    menghentikan   kegiatan dan segala risiko ditanggung Pengguna Jasa
4)       Penyelesaian sengketa
Perlu dicantumkan klausul tentang penyelesaian sengketa :
a.   Penyelesaian melalui BANI, atau melalui arbitrasi dan menggunakan aturan BANI, atau
b.   Penyelesaian dengan mediasi (melalui mediator) atau dengan konsiliasi (melalui konsiliator), atau
c.    Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri 
5)      Petugas Yang Harus Memahami Kontrak
a.  Periode Pra Kontrak :
     Petugas yang duduk di Tim Penghitungan Tender di Cabang & Kantor Pusat
b.  Periode Pelaksanaan Kontrak :
i.  Direktur Operasi / Tehnik (PJT)
ii. Manager Pengendalian
iii.  Kepala Proyek / Site Manager
iv.   Staf Teknik Proyek

KLAIM
Klaim adalah bentuk permintaan, atau tuntutan, yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perjanjian kepada pihak lainnya berupa pembayaran, atau ganti rugi, atau tambahan waktu, atau kompensasi atas timbulnya hak dari satu pihak terhadap pihak lainnya, atau atas kesalahan memenuhi kontrak oleh salah satu pihak.
KLAIM OLEH PENYEDIA JASA


PENALTI/DENDA OLEH PEMBUAT JASA


Dalam hal timbul kejadian merugikan diluar kekuasaan para pihak, maka :
•Bila ada aturan dalam kontrak, harus diikuti
•Bila  tidak ada aturan dalam  kontrak,  perlu disepakati cara penanganannya
Terdapat dua kelompok klaim
1. Klaim yang dasar pengajuannya ada dalam kontrak (contractual claim)
•  klaim biaya perubahan pekerjaan
klaim biaya dan waktu atas penundaan penyerahan lahan
2. Klaim yang dasar pengajuannya tidak tercantum dalam kontrak (non contractual claim)
     klaim kenaikan kurs mata uang asing
klaim biaya dan waktu atas penghentian pekerjaan oleh alasan yang bukan kesalahan  kontraktor.

PROSES KLAIM
1.       Setiap “kesalahan” Pihak I dikonfirmasi secara tertulis
2.       Bila harus mengerjakan diluar lingkup pekerjaan:  diminta instruksi/konfirmasi tertulis
3.       Saat  melaksanakan pekerjaan butir  1)  dan  2), dibuat surat pemberitahuan secara rinci (kapan, berapa lama, alat apa, material apa, tenaga kerja berapa, dan lain-lain)
4.       Buat foto dokumen sebelum, selama dan selesai pelaksanaan
5.       Setelah pekerjaan selesai, buat konfirmasi atau Berita Acara
6.       Pengajuan klaim dibuat jangan sampai terlambat, karena posisi tawar akan lemah
7.       Berkas pengajuan klaim disusun lengkap, akurat, jelas, menarik
8.       Diupayakan kondisi yang baik/kondusif, berupa :
a.        kinerja pelaksanaan selalu dibuat baik
b.       hubungan interpersonal dengan Pihak I dijaga baik
c.        suasana perundingan tetap hangat & bersahabat
9.       Hasil perundingan dibuat formal

KETERKAITAN KONTRAK DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN
Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundangan
Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan tersebut batal demi hukum
Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain) tidak tercantum tetapi dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat untuk dituntut
1.       Ketentuan tentang kegagalan Bangunan
UU.  No. 18   Tahun  1999  tentang   Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2.       Ketentuan tentang Peran Masyarakat
UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan Bangunan
keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau keseluruhan, dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana Konstruksi, Perencana Konstruksi, dan  Pengawas Konstruksi) atau Pengguna Jasa
Langkah preventif penting :
Bila   lingkungan   bangunan   ( tanah, air, cuaca,   beban  dll)   mempunyai   kondisi yan memungkinkan bangunan berubah/deformasi, maka  dalam BA  Penyerahan Pekerjaan  diberi catatan bahwa  bila hal itu    terjadi     bukan    tanggung     jawab Penyedia Jasa

PENGAKHIRAN KONTRAK
Kontrak konstruksi berakhir bila :
a.        Pelaksanaan   kontrak   selesai  s/d   penyerahan terakhir, dan semua kewajiban dan  hak  masing-masing telah diselesaikan,atau
b.       Dilakukan  pemutusan  kontrak oleh salah  satu  pihak   oleh  suatu  sebab  sesuai   kontrak,  dan  semua  kewajiban  dan  hak  yang  timbul   pada masing-masing pihak telah diselesaikan, atau
c.        Dilakukan pemutusan kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua kewajiban dan hak yang timbul    pada    masing – masing pihak telah diselesaikan

URUTAN KEKUATAN/PRIORITAS DOKUMEN
Bila terdapat hal-hal yang bertentangan / tidak sama pada satu dokumen gengan dokumen lainnya, umumnya berlaku :
Dokumen yang lebih akhir adalah yang lebih kuat / mengikat untuk dilaksanakan
Dalam hal tidak ditentukan, urutan prioritas untuk dilaksanakan berdasarkan  urutan adalah :


  1. Instruksi tertulis Pengawas/Wakil Pemilik Proyek
  2. Kontrak Adendum
  3. Surat Perjanjian dan Syarat-syarat Perjanjian
  4. Surat Perintah Kerja, Surat Penunjukan
  5. Berita Acara Negosiasi
  6. Berita Acara Klarifikasi
  7. Berita Acara Aanwijzing/Risalah Rapat Penjelasan
  8. Syarat-syarat  Administrasi
  9. Spesifikasi/Syarat Tehnis
  10. Gambar Rencana Detail
  11. Gambar Rencana
  12. Rincian Nilai Kontrak

FORMAT STANDAR KONTRAK
Meskipun di Indonesia belum ditetapkan suatu standar kontrak, tetapi sebagai referensi dapat digunakan antara lain :
a. Standar kontrak dari FIDIC (Federation Internationale Des Ingeuneurs Conseils) atau International Federation of Consulting Engineers.
b. Standar kontrak dari JCT (Joint Contract Tribunal)

BENTUK KONTRAK
Terdapat beberapa jenis bentuk kontrak dalam jasa konstruksi, tetapi yang banyak ditemui adalah bentuk kontrak :
  1. Kontrak Lump Sum (Lump Sum Contract)
-   Kontrak Lump Sum nilainya akan tetap sepanjang tidak ada perubahan pada lingkup/scope pekerjaan, baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya 
-   Kuantitas pekerjaan pada RAB hanya dipakai sebagai dasar perhitungan dalam penawaran, dan pembayaran prestasi pekerjaan, sedangkan risiko kekurangan kuantitas atau kelebihan  kuantitas menjadi tanggung jawab Pihak II/kontraktor
  1.  Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract)
-   Kuantitas pekerjaan dihitung bersama oleh kedua pihak berdasarkan keadaan lapangan, tetapi harga satuan pekerjaan tidak berubah
-   Dalam penawaran, kuantitas pekerjaan ditetapkan oleh Pihak I untuk dasar perhitungan harga penawaran

KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN PEMBANGUNAN
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
  7. Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
    • Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
    • Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. UNDANG-UNDANG  NO.26/ 2007  TENTANG PENATAAN RUANG

PERANAN DALAM PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontraktor   

  • Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
  •  Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.

CONTOH KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL





































PERANAN DALAM PEMBANGUNAN DENGAN MASYARAKAT
Kerja sama dalam pembangunan ini biasa terjadi antara pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah memiliki peranan yang akan diuraikan dalam tiga bagian:

  • Dalam perencanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai penentu arah dari pembangunan tersebut, melakukan koordinasi dengan masyarakat, menjadi komunikator yang efektif, dan juga menjadi mediator apabila terdapat perselisihan
  • Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai regulator yang menyetujui proposal pengajuan dana dari masyarakat. sebagai suplaier yang memberikan dana, dan juga sebagai juru bicara organisasi.
  • Dalam evaluasi pembangunan, pemerintah melakukan pengawasan pembangunan fisik secara menyeluruh
PERAN MASYARAKAT SESUAI UU NO. 18/1999 PASAL 29:
a.       Masyarakat berhak untuk :
i.       melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan Jasa Konstruksi
ii.       memperoleh   penggantian    yang   layak    atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai  akibat penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b.       Masyarakat berkewajiban
i.       menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku  dibidang   pelaksanaan   Jasa Konstruksi
ii.       turut mencegah terjadinya pekejaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.  Masyarakat bisa memberikan kritik, usulan, protes, pernyataan curiga sampai tuduhan
c.        Sebagai antisipasi, agar diupayakan :
 i.       Pelaksanaan   pekerjaan   mengikuti   ketentuan-ketentuan dalam kontrak
ii.       Interaksi  dengan  masyarakat  sekitar  dilakukan dengan baik
iii.       Tetap menjaga lingkungan sekitar proyek  dalam keadaan baik

CONTOH KONTRAK KERJA PEMBANGUNAN YANG MELIBATKAN MASYARAKAT



PENDAPAT:
Dalam suatu proyek pembangunan, akan dibutuhkan kesepakatan yang sifatnya mengikat antara pihak-pihak terkait dalam sebuah kontrak kerja. Kontrak kerja sangat dibutuhkan karena di dalamya terdapat hal hal yang membatasi hal hal tertentu sesuai kesepakatan pihak-pihak terkait agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lacar dan sesuai. Kontrak kerja terdapat dalam sebuah proyek pembangunan, baik antar personal maupun pembangunan yang melibatkan masyarakat.


Menurut saya, surat kontrak kerja ini penting sekali baik untuk pihak penyedia jasa maupun pihak yang menggunakan jasa. Dalam proses pembuatan surat kontrak kerja, sebaiknya setiap hal dapat terperinci dengan jelas, sehingga apabila nantinya terjadi pelanggaran atau ada hal yang tidak sesuai, maka denda/penalti dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar