Kontrak atau Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Salah satu pihak disebut PIHAK KESATU dan pihak lainnya disebut PIHAK KEDUA
Sedangkan dalam lingkup lingkup jasa konstruksi, pengertian para pihak
adalah :
PIHAK KESATU
: Pengguna Jasa
PIHAK KEDUA
: Penyedia Jasa
ADMINISTRASI KONTRAK
Administrasi Kontrak merupakan upaya
pengelolaan atas kontrak dalam periode pelaksanaannya sehingga kewajiban dan
hak dari masing-masing pihak dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam kontrak tersebut.
Bagi kontraktor Administrasi Kontrak
diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar tercapai
target pelaksanaan dalam aspek biaya, mutu, an waktu untuk memperoleh laba,
citra yang baik dari perusahaan serta profesionalisme dalam pelaksanaan
pekerjaan.
Dan bagi pengguna jasa Administrasi
kontrak diperlukan dalam mengelola kontrak selama pelaksanaan proyek agar
diperoleh hasil pelaksanaan berupa bangunan dan kelengkapannya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
KEDUDUKAN KONTRAK DALAM
HUBUNGAN KERJA
Secara Hukum, perjanjian merupakan undang-undang bagi pihak-pihak
yang membuat
Setiap pihak wajib melaksanakan ketentuan kontrak
Setiap kesalahan
dalam memenuhi ketentuan akan menimbulkan risiko berujud biaya dan tidak ada kompensasinya
Contohnya :
• Pihak
I tidak menyerahkan lahan tepat waktu
• Pihak
I tidak membayar tepat waktu
• Pihak
II tidak menyerahkan bangunan tepat waktu
• Pihak
II tidak memenuhi persyaratan bangunan
Untuk menghindari kerugian karena tidak memenuhi ketentuan, kontraktor
harus :
• Menyelenggarakan
mutu pelaksanaan sesuai persyaratan
• Memahami
serta menerapkan ketentuan dalam dokumen kontrak
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen Kontrak
secara lengkap terdiri atas :
a. Dokumen Tender, meliputi :
- Undangan tender
- Petunjuk kepada peserta tender
- Formulir penawaran dan lampirannya
- Syarat-syarat umum dan khusus
- Speseifikasi Tehnik
- Gambar Tender
- Daftar item dan kuantitas pekerjaan
- Addendum
b. Surat
Penunjukan
c. Surat
Perjanjian
d.
Syarat-syarat Perjanjian
e. Rincian
Pekerjaan dan Harga
f. Dokumen lain : Berita
Acara Aanwijzing (Risalah Penjelasan),
Berita Acara Klarifikasi, data penyelidikan tanah, dan lain-lain
ANATOMI/ISI KONTRAK
Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan tentang :
1) Para Pihak,
menjelaskan tentang :
a. Nama Instansi / Badan Usaha atau Usaha/ Orang Perorangan
b. Nama Wakil / Kuasa atau Sertifikat Keahlian dan ketrampilan
bila Usaha Perorangan
c. Tempat kedudukan dan alamat usaha
2) Rumusan pekerjaan,
menguraikan tentang :
a. Pokok-pokok pekerjaan
b. Volume pekerjaan
c. Nilai pekerjaan, dan ketentuan untuk penyesuaian
harga
d. Pekerjaan tambah kurang
e. Tata cara penilaian hasil pekerjaan untuk
pembayaran
f. Jangka waktu pelaksanaan
3) Pertanggungan
Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban
penyedia jasa :
a. Pembayaran uang
muka : dengan jaminan uang muka
b. Pelaksanaan pekerjaan : dengan jaminan
pelaksanaan
c. Hasil pekerjaan : dengan ditahan
sebagian pembayarannya (retensi)
d. Tenaga kerja : dengan asuransi tenaga kerja
e. Tuntutan pihak ketiga : dengan jaminan
asuransi
f. Kegagalan bangunan : dengan
jaminan asuransi
Dalam pertanggungan diatas dicantumkan :
a. Nilai jaminan / pertanggungan
b. Jangka waktu pertanggungan
c. Prosedur pencairan / pengembalian jaminan
d. Hak & kewajiban masing-masing pihak
Jenis pertanggungan yang menjadi kewajiban Pengguna
Jasa:
a. Pengguna Jasa Pemerintah, dengan dokumen
ketersediaan anggaran
b. Pengguna Jasa Non Pemerintah, dengan
jaminan Bank atau bentuk lain yang disepakati para pihak
4) Tenaga
Ahli, menjelaskan tentang :
a. Persyaratan klasifikasi
dan kualifikasi tenaga ahli
b. Prosedur penerimaan dan atau
pemberhentian tenaga ahli
c. Jumlah tenaga ahli
5) Kewajiban
& Hak masing-masing pihak, meliputi :
a. Kewajiban & Hak
Pengguna Jasa
b. Kewajiban & Hak Penyedia
Jasa
6) Cara
Pembayaran, berisi uraian tentang :
a. Volume fisik pekerjaan yang
bisa dibayar
b. Cara/tahapan pembayaran hasil
pekerjaan
c. Jangka waktu
pembayaran
d. Besarnya potongan retensi,
angsuran pengembalian uang muka
e. Denda keterlambatan pembayaran
7) Pekerjaan
tambah dan kurang, menjelaskan tentang :
a. Definisi pekerjaan tambah
kurang
b. Dasar timbulnya pekerjaan
tambah kurang
c. Dampaknya terhadap harga
kontrak
d. Dampaknya terhadap waktu
pelaksanaan
e. Cara pembayaran pekerjaan
tambah
8) Ketentuan
mengenai cidera janji (wan prestasi)
a. Bentuk cidera janji
• oleh Penyedia
Jasa :
i. tidak menyelesaikan pekerjaan
ii. tidak menyerahkan hasil pekerjaan
• oleh Pengguna Jasa
i.
terlambat
serahkan lahan, sarana pelaksanaan
ii. terlambat
membayar
iii. tidak membayar
b. Bila satu pihak cidera janji, pihak lainnya mendapat
kompensasi berupa antara lain :
i. perpanjangan
waktu
ii. penggantian
biaya
iii. pemberian ganti
rugi
iv. perbaikan hasil pekerjaan
9) Penyelesaian
perselisihan
Dalam hal penyelesaian perselisihan kontrak, didalamnya memuat ketentuan :
a. penyelesaian menggunakan lembaga peradilan, yaitu
melalui pengadilan sesuai Hukum Acara Perdata, atau Pengadilan Niaga
b. penyelesaian menggunakan alternatif penyelesaian
sengketa, yaitu melalui upaya mediasi atau konsiliasi, atau arbitrase
10) Ketentuan mengenai
pengakhiran/pemutusan kontrak, menguraikan tentang :
a. bentuk pemutusan yang disepakati, atau pemutusan
sepihak
b. kewajiban dan hak masing-masing pihak sebagai
konsekuensi dari adanya pemutusan kontrak
11) Ketentuan mengenai
keadaan memaksa (force majeure), meliputi :
a. risiko-risiko khusus yg disepakti sebagai keadaan memaksa
b. kewajiban & hak masing-masing pihak bila terjadi keadaan
memaksa
12) Kewajiban para pihak dalam
hal kegagalan bangunan, menjelaskan tentang :
a. jangka waktu pertanggung jawaban kegagalan bangunan
b. bentuk tanggung jawab terhadap kegagalan bangunan
13) Ketentuan mengenai
perlindungan pekerja, meliputi :
- kewajiban
memenuhi ketentuan perundangan
- bentuk
tangung jawab dalam perlindungan pekerja
14) Ketentuan mengenai aspek
lingkungan, menjelaskan tentang :
- kewajiban
memenuhi ketentuan perundangan
- bentuk
tangung jawab mengenai gangguan terhadap lingkungan dan manusia
15) Ketentuan-ketentuan lain
diantaranya :
- mengenai
hak atas kekayaan intelektual (hak cipta/paten)
- mengenai
pemberian insentif
- mengenai
sub penyedia jasa (sub kontraktor) dan pemasok
- mengenai
penggunaan dua bahasa
- bahwa
kontrak konstruksi tunduk pada hukum yang berlaku
PERUBAHAN PERJANJIAN
Terhadap suatu
perjanjian/kontrak dimungkinkan adanya perubahan, yaitu :
• Perjanjian
Amandemen (amendment contract)
bila ada satu atau lebih ketentuan harus
dirubah (misalnya perubahan waktu pelaksanaan)
• Perjanjian
Addendum (addendum contract)
bila ada tambahan ketentuan baru (misalnya tambahan biaya eskalasi)
• Perjanjian
Suplemen (supplementary contract)
bila ada tambahan ketentuan diluar
substansi kontrak
KONSEKUENSI ATAS WAN
PRESTASI
Perlu disadari
bahwa bagi kedua pihak ada konsekuensi :
Bagi Pihak
Kedua : kesalahan
memenuhi ketentuan kontrak (wan prestasi) akan menimbulkan risiko biaya tanpa
imbalan pendapatan
Bagi Pihak Pertama : kesalahan memenuhi ketentuan kontrak (wan prestasi) akan menimbulkan
risiko klaim dari Pihak Kedua, yang akan menambah Anggaran Proyek
Agar hal tersebut
tidak terjadi, kontraktor harus :
1. Menyelenggarakan
mutu pelaksanaan yang baik
2. Memahami
& menerapkan ketentuan kontrak
SUBSTANSI/ISI KONTRAK YANG
PERLU DIWASPADAI
1) Pembayaran
a. Jaminan
pembayaran, bila tidak ada jaminan pembayaran dari Pihak I bisa timbul masalah dalam
kelancaran pembayaran prestasi pekerjaan
b. Pembayaran
berdasarkan bagian pekerjaan yang harus selesai penuh (sistim mile –
stone). Bila dalam penyelesaian penuh dari suatu bagian pekerjaan menemui
kendala, maka pembayaran atas bagian tersebut akan bermasalah
c. Pembayaran
sistim progres payment dengan nilai besar 25 %, 50 %. 75 %, 100 %, hal ini akan
menuntut Pihak II mempunyai modal kerja yang cukup besar
d. Tidak
ada uang muka, menyebabkan Pihak II harus menyediakan modal kerja yang cukup
besar
2) Pekerjaan
tambah kurang
Didalam menangani
pekerjaan tambah kurang perlu diperhatikan :
a. Segera
konfirmasi perubahan tersebut sehingga formal / sah
b. Dibuat
analisis dampak pekerjaan tambah kurang tersebut pada harga dan waktu kontrak
c. Segera
ajukan perubahan biaya sampai final
d. Setelah
secara legal disetujui baru pekerjaan tambah kurang dilaksanakan (idealnya
begini)
3) Sanksi
dan Denda
a. Denda
keterlambatan penyelesaian pekerjaan (satu permil sehari) diberi batas maksimum
5% dari nilai kontrak
b. Bila
denda keterlambatan diterapkan secara parsial, harus manjadi perhatian untuk
tidak dilanggar
c. Perlu
mencantumkan kompensasi untuk keterlambatan pembayaran
d. Perlu
dicantumkan ketentuan tentang batas keterlambatan dalam pembayaran
dengan sanksi :
• Penyedia
Jasa menghentikan kegiatan dan segala risiko
ditanggung Pengguna Jasa
4) Penyelesaian
sengketa
Perlu dicantumkan
klausul tentang penyelesaian sengketa :
a. Penyelesaian
melalui BANI, atau melalui arbitrasi dan menggunakan aturan BANI, atau
b. Penyelesaian
dengan mediasi (melalui mediator) atau dengan konsiliasi (melalui konsiliator),
atau
c. Penyelesaian
melalui Pengadilan Negeri
5) Petugas
Yang Harus Memahami Kontrak
a. Periode
Pra Kontrak :
Petugas yang duduk di Tim Penghitungan Tender di
Cabang & Kantor Pusat
b. Periode
Pelaksanaan Kontrak :
i. Direktur
Operasi / Tehnik (PJT)
ii. Manager
Pengendalian
iii. Kepala
Proyek / Site Manager
iv. Staf
Teknik Proyek
KLAIM
Klaim adalah bentuk permintaan, atau tuntutan, yang diajukan oleh salah
satu pihak dalam suatu perjanjian kepada pihak lainnya berupa pembayaran, atau
ganti rugi, atau tambahan waktu, atau kompensasi atas timbulnya hak dari satu
pihak terhadap pihak lainnya, atau atas kesalahan memenuhi kontrak oleh salah
satu pihak.
KLAIM OLEH PENYEDIA
JASA
PENALTI/DENDA OLEH
PEMBUAT JASA
Dalam hal
timbul kejadian merugikan diluar kekuasaan para pihak, maka :
•Bila ada aturan
dalam kontrak, harus diikuti
•Bila tidak
ada aturan dalam kontrak, perlu disepakati cara penanganannya
Terdapat dua
kelompok klaim
1. Klaim yang dasar
pengajuannya ada dalam kontrak (contractual claim)
• klaim biaya
perubahan pekerjaan
• klaim biaya dan
waktu atas penundaan penyerahan lahan
2. Klaim yang dasar
pengajuannya tidak tercantum dalam kontrak (non contractual claim)
• klaim kenaikan kurs mata uang asing
• klaim biaya dan
waktu atas penghentian pekerjaan oleh alasan yang bukan kesalahan
kontraktor.
PROSES KLAIM
1. Setiap
“kesalahan” Pihak I dikonfirmasi secara tertulis
2. Bila
harus mengerjakan diluar lingkup pekerjaan: diminta instruksi/konfirmasi
tertulis
3. Saat
melaksanakan pekerjaan butir 1) dan 2), dibuat surat
pemberitahuan secara rinci (kapan, berapa lama, alat apa, material apa, tenaga
kerja berapa, dan lain-lain)
4. Buat
foto dokumen sebelum, selama dan selesai pelaksanaan
5. Setelah pekerjaan selesai, buat konfirmasi
atau Berita Acara
6. Pengajuan
klaim dibuat jangan sampai terlambat, karena posisi tawar akan lemah
7. Berkas
pengajuan klaim disusun lengkap, akurat, jelas, menarik
8. Diupayakan
kondisi yang baik/kondusif, berupa :
a. kinerja pelaksanaan
selalu dibuat baik
b. hubungan interpersonal dengan
Pihak I dijaga baik
c. suasana perundingan tetap
hangat & bersahabat
9. Hasil
perundingan dibuat formal
KETERKAITAN KONTRAK DENGAN
PERATURAN PERUNDANGAN
Ketentuan-ketentuan dalam dokumen kontrak tidak dibenarkan
bertentangan dengan Peraturan Perundangan
Bila terdapat yang bertentangan: ketentuan tersebut batal demi hukum
Bila terdapat hak satu pihak (kewajiban pihak lain) tidak tercantum tetapi
dibenarkan peraturan per-undangan, maka hak tersebut memenuhi syarat untuk
dituntut
1. Ketentuan
tentang kegagalan Bangunan
UU. No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi, pasal 25, 26, 27, 28
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pasal 34 s/d 48
2. Ketentuan
tentang Peran Masyarakat
UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, pasal 29, 30
3. Kegagalan
Bangunan
keadaan tidak berfungsinya bangunan, sebagian atau
keseluruhan, dari segi teknis, manfaat, K – 3 atau keselamatan umum
bisa karena kesalahan dari Penyedia Jasa (Pelaksana
Konstruksi, Perencana Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi) atau Pengguna
Jasa
Langkah preventif penting :
Bila lingkungan
bangunan ( tanah, air, cuaca, beban
dll) mempunyai kondisi yan memungkinkan bangunan
berubah/deformasi, maka dalam BA Penyerahan Pekerjaan diberi
catatan bahwa bila hal itu
terjadi bukan
tanggung jawab Penyedia Jasa
PENGAKHIRAN
KONTRAK
Kontrak
konstruksi berakhir bila :
a. Pelaksanaan
kontrak selesai s/d penyerahan terakhir, dan
semua kewajiban dan hak masing-masing telah diselesaikan,atau
b. Dilakukan
pemutusan kontrak oleh salah satu pihak
oleh suatu sebab sesuai kontrak, dan
semua kewajiban dan hak yang timbul
pada masing-masing pihak telah diselesaikan, atau
c. Dilakukan
pemutusan kontrak atas kesepakatan para pihak sesuai kontrak, dan semua
kewajiban dan hak yang timbul pada masing –
masing pihak telah diselesaikan
URUTAN KEKUATAN/PRIORITAS
DOKUMEN
Bila terdapat
hal-hal yang bertentangan / tidak sama pada satu dokumen gengan dokumen
lainnya, umumnya berlaku :
Dokumen yang
lebih akhir adalah yang lebih kuat / mengikat untuk dilaksanakan
Dalam hal tidak ditentukan, urutan prioritas untuk dilaksanakan berdasarkan urutan adalah :
Dalam hal tidak ditentukan, urutan prioritas untuk dilaksanakan berdasarkan urutan adalah :
- Instruksi tertulis Pengawas/Wakil Pemilik Proyek
- Kontrak Adendum
- Surat Perjanjian dan Syarat-syarat Perjanjian
- Surat Perintah Kerja, Surat Penunjukan
- Berita Acara Negosiasi
- Berita Acara Klarifikasi
- Berita Acara Aanwijzing/Risalah Rapat Penjelasan
- Syarat-syarat Administrasi
- Spesifikasi/Syarat Tehnis
- Gambar Rencana Detail
- Gambar Rencana
- Rincian Nilai Kontrak
FORMAT STANDAR KONTRAK
Meskipun di
Indonesia belum ditetapkan suatu standar kontrak, tetapi sebagai referensi
dapat digunakan antara lain :
a. Standar
kontrak dari FIDIC (Federation Internationale Des Ingeuneurs Conseils)
atau International Federation of Consulting Engineers.
b. Standar
kontrak dari JCT (Joint Contract Tribunal)
BENTUK KONTRAK
Terdapat beberapa
jenis bentuk kontrak dalam jasa konstruksi, tetapi yang banyak ditemui adalah
bentuk kontrak :
- Kontrak Lump Sum (Lump Sum
Contract)
- Kontrak
Lump Sum nilainya akan tetap sepanjang tidak ada perubahan pada lingkup/scope pekerjaan,
baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya
- Kuantitas
pekerjaan pada RAB hanya dipakai sebagai dasar perhitungan dalam penawaran, dan
pembayaran prestasi pekerjaan, sedangkan risiko kekurangan kuantitas atau
kelebihan kuantitas menjadi tanggung jawab Pihak II/kontraktor
- Kontrak Harga Satuan (Unit Price Contract)
- Kuantitas
pekerjaan dihitung bersama oleh kedua pihak berdasarkan keadaan lapangan,
tetapi harga satuan pekerjaan tidak berubah
- Dalam
penawaran, kuantitas pekerjaan ditetapkan oleh Pihak I untuk dasar perhitungan
harga penawaran
KUMPULAN PERATURAN-PERATURAN
PEMBANGUNAN
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
tentang Perumahan dan Pemukiman
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
- Undang-Undang Perburuhan (Bidang Hubungan Kerja):
- Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kriteria Status dan Perlindungan Buruh
- Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- UNDANG-UNDANG NO.26/ 2007
TENTANG PENATAAN RUANG
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN
ANTAR PERSONAL
Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontraktor
Dalam pembangunan antar personal, pihak kesatu sebagai pengguna jasa merupakan owner dari suatu proyek, sementara pihak kedua sebagai penyedia jasa dapat berupa kontraktor
- Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah.
- Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek.
CONTOH KONTRAK KERJA
PEMBANGUNAN ANTAR PERSONAL
|
PERANAN DALAM PEMBANGUNAN
DENGAN MASYARAKAT
Kerja sama dalam pembangunan ini biasa terjadi antara
pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah memiliki peranan yang akan diuraikan dalam
tiga bagian:
- Dalam perencanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai penentu arah dari pembangunan tersebut, melakukan koordinasi dengan masyarakat, menjadi komunikator yang efektif, dan juga menjadi mediator apabila terdapat perselisihan
- Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah berperan sebagai regulator yang menyetujui proposal pengajuan dana dari masyarakat. sebagai suplaier yang memberikan dana, dan juga sebagai juru bicara organisasi.
- Dalam evaluasi pembangunan, pemerintah melakukan pengawasan pembangunan fisik secara menyeluruh
PERAN MASYARAKAT
SESUAI UU NO. 18/1999 PASAL 29:
a. Masyarakat
berhak untuk :
i. melaksanakan pengawasan untuk mewujudkan
tertib pelaksanaan Jasa Konstruksi
ii. memperoleh
penggantian yang layak atas
kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
b. Masyarakat
berkewajiban
i. menjaga
ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku
dibidang pelaksanaan Jasa Konstruksi
ii. turut
mencegah terjadinya pekejaan konstruksi yang membahayakan
kepentingan umum. Masyarakat bisa
memberikan kritik, usulan, protes, pernyataan curiga sampai tuduhan
c. Sebagai
antisipasi, agar diupayakan :
i. Pelaksanaan
pekerjaan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak
ii. Interaksi
dengan masyarakat sekitar dilakukan dengan baik
iii. Tetap
menjaga lingkungan sekitar proyek dalam keadaan baik
PENDAPAT:
Dalam suatu proyek pembangunan,
akan dibutuhkan kesepakatan yang sifatnya mengikat antara pihak-pihak terkait
dalam sebuah kontrak kerja. Kontrak kerja sangat dibutuhkan karena di dalamya
terdapat hal hal yang membatasi hal hal tertentu sesuai kesepakatan pihak-pihak
terkait agar proses pembangunan dapat berjalan dengan lacar dan sesuai. Kontrak
kerja terdapat dalam sebuah proyek pembangunan, baik antar personal maupun
pembangunan yang melibatkan masyarakat.
Menurut saya, surat kontrak kerja
ini penting sekali baik untuk pihak penyedia jasa maupun pihak yang menggunakan
jasa. Dalam proses pembuatan surat kontrak kerja, sebaiknya setiap hal dapat
terperinci dengan jelas, sehingga apabila nantinya terjadi pelanggaran atau ada
hal yang tidak sesuai, maka denda/penalti dapat dilakukan sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak tersebut.