Nama: Nurul Azmi Yuningsih
Kelas: 3TB04
NPM: 28314257
Mata Kuliah: Hukum dan Pranata
Pembangunan
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada
hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni
(livible), aman, nyaman, damai dan sejahtera serta berkelanjutan.
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia.
Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh
permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial.
Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar
perkotaan, pengembangan permukiman yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, proses penyelenggaraan lahan, pengembangan ekonomi kota,
serta penciptaan sosial budaya di perkotaan.
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat
ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun
sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat
pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. Di lain pihak, kredit pemilikan
rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak
dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah.
Hal-hal yang telah disebutkan diatas melatarbelakangi kasus
pemukiman kumuh di kawasan Johar Baru.
LOKASI
Johar Baru terletak di Jakarta
Pusat dan merupakan satu Kecamatan dari hasil pemekaran Kecamatan Cempaka
Putih. Ia terbagi kepada 4 (empat) kelurahan yaitu Johar Baru, Kampung Rawa,
Tanah Tinggi, dan Galur. Kecamatan Johar Baru mempunyai Rukun Warga (RW)
sebanyak 40 RW, dan Rukun Tetangga (RT) sebanyak 558 RT.
Kecamatan Johar Baru tidak luas wilayahnya. Di sebelah utara
dibatasi oleh Jalan Letjen Suprapto, disebelah Selatan dibatasi Jalan
Percetakan Negara, sedang di sebelah Barat dibatasi Rel Kereta, dan di sebelah
Timur dibatasi oleh Jalan Pangkalan Asem dan Jalan Mardani.
KETERKAITAN
DENGAN HPP
Kawasan Johar Baru sangat padat dan kumuh sehingga sudah tidak
layak huni, padahal menurut UU no. 4 tahun 1992, pasal 5 1) yang isinya:
Setiap warga
negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memili i rumah
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
Pada dasarnya
penyelenggaraan perumahan didasarakan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini
tertuang sebagai tujuan dari adanya penyelenggaraan perumahan serta pembangunan
kawasan pemukiman atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 dalam menjamin
kepastian hukum dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman.
Penyelenggaran peruahan dan kawasan permukiman diikuti dengan adanya suatu
perencanaan, serta pembinaan. Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2011 menyatakan “bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
Sedangkan pada ayat (2) bahwa pemerintah dalam hal ini meliputi Menteri
Nasional, Gubernur, serta Bupati/ Walikota berdasarkan kewenangannya.
PERMASALAHAN
Kecamatan Johar
Baru tergolong padat dan kumuh. Tugiran, Wakil Kepala Kepolisian Kecamatan
Johar Baru Jakarta Pusat, mengemukakan adanya 11 (sebelas) titik yang rawan
tawuran di kawasan tersebut. Lokasi yang paling sering tawuran ialah di Jalan T
RW 02 Kelurahan Kampung Rawa, Kota Paris, Kelurahan Tanah Tinggi 12, dan Pasar
Gembrong, Kelurahan Galur.
Kecamatan Johar Baru, mempunyai luas wilayah 238,16 hektar, dengan
jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 110.700 jiwa, dan kepala keluarga
sebanyak 27.356. Dari jumlah penduduk tersebut, laki-laki sebanyak 59.589 jiwa,
dan perempuan 48.458 jiwa. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut,
maka tingkat kepadatan penduduk dikawasan itu rata-rata 45.398/km2.
BPS mencatat setidaknya terdapat 12 lokasi kumuh di empat kelurahan
di Johar Baru, yaitu:
1.
Kelurahan Johar Baru, lokasi yang
kumuh: RW 01, dan 02.
2.
Kelurahan Kampung Rawa, lokasi yang
kumuh: RW 02, 03, 04 dan 06.
3.
Kelurahan Galur, lokasi yang
kumuh: RW 04, dan 7.
4.
Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi
yang kumuh: RW 04, 08, 09, dan 12.
Dalam
penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Demokrasi
pada tahun 2011 terdapat temuan menarik yaitu kawasan yang sering tawuran
(konflik) berkaitan erat dengan lingkungan sosial yang kumuh dan padat. Semakin
padat dan kumuh lokasi yang ditempati warga, semakin sering terjadi tawuran
(konflik) di kawasan itu.
Hal
tersebut dapat dipahami, karena dari aspek lingkungan hidup, lingkungan yang
padat dan kumuh, sejatinya tidak mampu mendukung mobilitas warga secara normal,
sehingga masyarakat yang mendiami kawasan itu, bersifat temperamental dan mudah
marah.
SOLUSI
Sebagai
solusi dari penataan kawasan pemukiman yang padat seperti kawasan johar baru,
sebaiknya disediakan hunian yang layak untuk warga johar baru. Tetapi, solusi
berupa kampung deret akan kurang sesuai dengan tingkat kepadatan kawasan
tersebut, akan lebih baik apabila dibuatkan berupa rumah susun atau kampung
deret vertikal.
Selain
itu, solusi dari penyediaan rumah tinggal tersebut tidak akan berjalan dengan lancar
apabila tidak dilakukan sosialisasi mengenai perencanaan tempat tinggal baru
tersebut, karena warga akan merasa bahwa itu adalah tempat tinggalnya yang
mungkin sudah diwariskan bertahun tahun atau sudah dibeli dari pihak lain.
Dengan itu, sebaiknya sosialisasi mengenai penyediaan tempat tinggal baru harus
dilakukan sebelum dapat terlaksananya pembangunan rumah susun atau kampung
deret vertikal.
SUMBER:
http://documentslide.com/download/link/tugas-perumahan
https://bapeda.grobogan.go.id/data-info/bidang-prastaru/26-isu-dan-permasalahan-pembangunan-perumahan-dan-pemukiman
http://www.perumnas.co.id/download/prodhukum/undang/UU-04-1992%20PERUMAHAN%20DAN%20PERMUKIMAN.pdf