Rabu, 05 Oktober 2016

MASALAH PEMUKIMAN KUMUH DI KECAMATAN JOHAR BARU

Nama: Nurul Azmi Yuningsih      
Kelas: 3TB04
NPM: 28314257
Mata Kuliah: Hukum dan Pranata Pembangunan

PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Pengembangan permukiman baik di perkotaan maupun pedesaan pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan dan pedesaan yang layak huni (livible), aman, nyaman, damai dan sejahtera serta berkelanjutan.
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial. Pengembangan permukiman ini meliputi pengembangan prasarana dan sarana dasar perkotaan, pengembangan permukiman yang terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, proses penyelenggaraan lahan, pengembangan ekonomi kota, serta penciptaan sosial budaya di perkotaan.
Perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar, sampai dengan saat ini sebagian besar disediakan secara mandiri oleh masyarakat baik membangun sendiri maupun sewa kepada pihak lain. Kendala utama yang dihadapi masyarakat pada umumnya keterjangkauan pembiayaan rumah. Di lain pihak, kredit pemilikan rumah dari perbankan memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta suku bunga yang tidak murah.
Hal-hal yang telah disebutkan diatas melatarbelakangi kasus pemukiman kumuh di kawasan Johar Baru.
LOKASI
Johar Baru terletak di Jakarta Pusat dan merupakan satu Kecamatan dari hasil pemekaran Kecamatan Cempaka Putih. Ia terbagi kepada 4 (empat) kelurahan yaitu Johar Baru, Kampung Rawa, Tanah Tinggi, dan Galur. Kecamatan Johar Baru mempunyai Rukun Warga (RW) sebanyak 40 RW, dan Rukun Tetangga (RT) sebanyak 558 RT.
Kecamatan Johar Baru tidak luas wilayahnya. Di sebelah utara dibatasi oleh Jalan Letjen Suprapto, disebelah Selatan dibatasi Jalan Percetakan Negara, sedang di sebelah Barat dibatasi Rel Kereta, dan di sebelah Timur dibatasi oleh Jalan Pangkalan Asem dan Jalan Mardani.
KETERKAITAN DENGAN HPP
Kawasan Johar Baru sangat padat dan kumuh sehingga sudah tidak layak huni, padahal menurut UU no. 4 tahun 1992, pasal 5 1) yang isinya:
Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memili i rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
Pada dasarnya penyelenggaraan perumahan didasarakan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini tertuang sebagai tujuan dari adanya penyelenggaraan perumahan serta pembangunan kawasan pemukiman atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 dalam menjamin kepastian hukum dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman. Penyelenggaran peruahan dan kawasan permukiman diikuti dengan adanya suatu perencanaan, serta pembinaan. Pasal 5 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan “bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan pada ayat (2) bahwa pemerintah dalam hal ini meliputi Menteri Nasional, Gubernur, serta Bupati/ Walikota berdasarkan kewenangannya.

    PERMASALAHAN
Kecamatan Johar Baru tergolong padat dan kumuh. Tugiran, Wakil Kepala Kepolisian Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, mengemukakan adanya 11 (sebelas) titik yang rawan tawuran di kawasan tersebut. Lokasi yang paling sering tawuran ialah di Jalan T RW 02 Kelurahan Kampung Rawa, Kota Paris, Kelurahan Tanah Tinggi 12, dan Pasar Gembrong, Kelurahan Galur.
Kecamatan Johar Baru, mempunyai luas wilayah 238,16 hektar, dengan jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 110.700 jiwa, dan kepala keluarga sebanyak 27.356. Dari jumlah penduduk tersebut, laki-laki sebanyak 59.589 jiwa, dan perempuan 48.458 jiwa. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk tersebut, maka tingkat kepadatan penduduk dikawasan itu rata-rata 45.398/km2.
BPS mencatat setidaknya terdapat 12 lokasi kumuh di empat kelurahan di Johar Baru, yaitu:
1.      Kelurahan Johar Baru, lokasi yang kumuh: RW 01, dan 02.
2.      Kelurahan Kampung Rawa, lokasi yang kumuh: RW 02, 03, 04 dan 06.
3.      Kelurahan Galur, lokasi yang kumuh: RW 04, dan 7.
4.      Kelurahan Tanah Tinggi, lokasi yang kumuh: RW 04, 08, 09, dan 12.
Dalam penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial dan Demokrasi pada tahun 2011 terdapat temuan menarik yaitu kawasan yang sering tawuran (konflik) berkaitan erat dengan lingkungan sosial yang kumuh dan padat. Semakin padat dan kumuh lokasi yang ditempati warga, semakin sering terjadi tawuran (konflik) di kawasan itu.
Hal tersebut dapat dipahami, karena dari aspek lingkungan hidup, lingkungan yang padat dan kumuh, sejatinya tidak mampu mendukung mobilitas warga secara normal, sehingga masyarakat yang mendiami kawasan itu, bersifat temperamental dan mudah marah.

SOLUSI

Sebagai solusi dari penataan kawasan pemukiman yang padat seperti kawasan johar baru, sebaiknya disediakan hunian yang layak untuk warga johar baru. Tetapi, solusi berupa kampung deret akan kurang sesuai dengan tingkat kepadatan kawasan tersebut, akan lebih baik apabila dibuatkan berupa rumah susun atau kampung deret vertikal.
Selain itu, solusi dari penyediaan rumah tinggal tersebut tidak akan berjalan dengan lancar apabila tidak dilakukan sosialisasi mengenai perencanaan tempat tinggal baru tersebut, karena warga akan merasa bahwa itu adalah tempat tinggalnya yang mungkin sudah diwariskan bertahun tahun atau sudah dibeli dari pihak lain. Dengan itu, sebaiknya sosialisasi mengenai penyediaan tempat tinggal baru harus dilakukan sebelum dapat terlaksananya pembangunan rumah susun atau kampung deret vertikal.


SUMBER:
http://documentslide.com/download/link/tugas-perumahan
https://bapeda.grobogan.go.id/data-info/bidang-prastaru/26-isu-dan-permasalahan-pembangunan-perumahan-dan-pemukiman
http://www.perumnas.co.id/download/prodhukum/undang/UU-04-1992%20PERUMAHAN%20DAN%20PERMUKIMAN.pdf